Nasib Tenaga Honorer di Ujung Tanduk, Haru Suandharu Siapkan Solusi Lindungi Kesejahteraan – DPW PKS Jawa Barat
BANDUNG, NARASITODAY.COM- Nasib tenaga honorer berbagai instansi pemerintahan di Indonesia, termasuk di Kota Bandung berada di ujung tanduk seiring semakin dekatnya penerapan aturan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku efektif pada 28 November 2024. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan diperkuat surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
